
Pengembalian
Dana jamaah
Korban PT
First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan dilakukan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersebut selesai. "Pengembalian kerugian jamaah akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8). ...
أكثر...